Marko Simic Bisa Hindari Jeruji Besi di Australia
Marko Simic Bisa Hindari Jeruji Besi di Australia - Penyerang Persija Jakarta, Marko Simic bisa tak mendapat hukuman penjara dari Pengadilan Tinggi Sydney, Australia. Hal itu disampaikan anggota tim hukum Simic, Gusti Randa.
Gusti Randa saat ini masih menjadi tim kuasa hukum Marko Simic di Australia untuk penyelesaian kasus pelecehan seksual.
Menurut Gusti, semua dokumen yang diperlukan sudah diberikan Gusti kepada tim pengacara Simic di Australia. Dokumen tersebut berupa pernyataan tim, manajer, dan berbagai pihak yang ada di pesawat.
"Pihak Garuda juga sudah memberikan tanggapan dalam bentuk surat yang sudah kami kasih ke pengacara di sana sebagai bukti," tutur Gusti Randa, di Jakarta.
Selain itu, Gusti juga menyebut Simic berpotensi tak mendapat hukuman penjara. Hal itu adalah bentuk hukuman di Australia yang bervariasi. Jika bersalah, pada siding 9 April 2019, Simic bisa mendapat hukuman kerja sosial.
"Putusan di sana yang saya ketahui ada denda, ada juga kerja sosial. Kami tak tahu yang mana. Apakah bisa dipenjara? Setahu saya kalau di Australia lebih kepada hukuman seperti itu," katanya.
Soal menempuh jalur damai, Gusti tak bisa menjelaskan lebih detail. Dia berharap Simic mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya.
"Saya kan di sini. Korbannya itu penghuni tetap di sana. Kalau mau damai harus lewat pengacara di Australia. Jadi dijalani saja prosesnya," imbuh Gusti.
Gusti Randa saat ini masih menjadi tim kuasa hukum Marko Simic di Australia untuk penyelesaian kasus pelecehan seksual.
Menurut Gusti, semua dokumen yang diperlukan sudah diberikan Gusti kepada tim pengacara Simic di Australia. Dokumen tersebut berupa pernyataan tim, manajer, dan berbagai pihak yang ada di pesawat.
"Pihak Garuda juga sudah memberikan tanggapan dalam bentuk surat yang sudah kami kasih ke pengacara di sana sebagai bukti," tutur Gusti Randa, di Jakarta.
Selain itu, Gusti juga menyebut Simic berpotensi tak mendapat hukuman penjara. Hal itu adalah bentuk hukuman di Australia yang bervariasi. Jika bersalah, pada siding 9 April 2019, Simic bisa mendapat hukuman kerja sosial.
"Putusan di sana yang saya ketahui ada denda, ada juga kerja sosial. Kami tak tahu yang mana. Apakah bisa dipenjara? Setahu saya kalau di Australia lebih kepada hukuman seperti itu," katanya.
Soal menempuh jalur damai, Gusti tak bisa menjelaskan lebih detail. Dia berharap Simic mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya.
"Saya kan di sini. Korbannya itu penghuni tetap di sana. Kalau mau damai harus lewat pengacara di Australia. Jadi dijalani saja prosesnya," imbuh Gusti.
Post a Comment